BERIKUT INI LARANGAN BAGI ANGGOTA BPD



PASAL 64 huruf (h)  Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dijabarkan larangan  bagi Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) :

a. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;
b. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
c. menyalahgunakan wewenang;
d. melanggar sumpah/janji jabatan;
e. merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;
f. merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan 
Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan      Perwakilan  Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
g. sebagai pelaksana proyek Desa;
h. menjadi pengurus partai politik; dan/atau
i. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.


Sedangkan dalam  UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada ayat (2) Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang  mengikutsertakan : huruf (j) anggota Badan Permusyawaratan Desa.

9 komentar:

  1. maaf gan saya mau bertanya..saya angota panwascam selaku staf divisi PHL..dan sekarang saya mencalonkan diri sebagai angota BPD..apakah itu ada larangan nya..atau sama saja saya merangkap jabatan..apa itu di perboleh kan atau tidak d perbolehkan merangkap jabatan..

    BalasHapus
    Balasan
    1. menurut saya boleh karena tidak ada undang2 yg mengatur itu. . .

      Hapus
  2. Maaf Gan. saya seorang anggota BPD dan juga seorang anggota Panwaslu, apakah itu boleh atau tidak? apakah jabatan BPD merupakan jabatan politik?

    BalasHapus
  3. Asslmlkm. Maaf mau tanya..bolehkah ketua karangtaruna desa merangkap anggota bpd dalam satu desa... ?
    Terima kasih

    BalasHapus
  4. Apakah boleh anggota BPD menjadi panwaslu

    BalasHapus
  5. Asalamu Alaikum ,,, maaf mau tanya apakah boleh anggota BPD desa menjadi panwas kecamatan

    BalasHapus
  6. Apa boleh ketua BumDes merangkap panwascam

    BalasHapus
  7. Panwascam apa boleh mencalon bpd

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.