Panwaslu Tempel Layangkan Puluhan Surat Himbauan Tidak Melakukan Pelanggaran Pemilu

Panwaslu Tempel ( SAYEGAN) –  Guna optimalisasi pengawasan dan memaksimalkan upaya pencegahan pelanggaran tahapan Pemilu 2019, Panwaslu Kecamatan Tempel mengikuti  koordinasi (rakor) rutin, Jumat (12/10/2018) di RM Soto Tan Mriyan Jl. Kebon  Km 8,5 Padukuhan  Mriyan, Desa Margomulyo Sayegan. Diikuti semua anggota dari 17 Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Sleman.


 Didapuk sebagai  tuan rumah rakor bulanan kali ini adalah Panwaslu Kecamatan Sayegan. Hadir sebagai pemateri diantaranya Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman M Abdul Karim Mustofa serta anggota  Vici Herawati dan Arjuna Al Ichsan Siregar.



Pada kesempatan ini dilaporkan tahapan pengawasan di masing- masing Panwaslu Kecamatan, meliputi tahapan pegawasan masa kampanye, pengawasan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan upaya pencegahan pelanggaran dengan mengirimkan surat himbauan kepada ASN, TNI/Polri dan kepada calon legislatif untuk tidak melakukan pelanggaran dalam Undang- undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.


Panwaslu Tempel sendiri   telah melayangkan surat himbauan  sebanyak 97. Acara dilanjutkan dengan tanya jawab dan diskusi serta penyampaian informasi berkaitan regulasi terkini. (Eko P)

"Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu"

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.