17 Calon Panwaslu Desa Lolos Administrasi, Imam : "Mohon Tanggapan Masyarakat"

Panwaslu Kecamatan Tempel (TEMPEL) – Kelompok kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslu Desa Panwaslu Tempel menyampaikan pengumuman hasil penelitian administrasi berkas calon anggota Panwaslu Desa di Tempel.



“Sebanyak 17 calon panwaslu desa dinyatakan memenuhi syarat  administrasi sesuai yang dipersyaratkandalam UU Nomor 7 Tahun 2017, selanjutnya akan mengikuti tahapan tes wawancara pada 4 April 2018 mendatang,  sedangkan 3 orang calon dinyatakan tidak memenuhi syarat,” jelas Ketua Pokja Pembentukan Panwaslu Desa, Imam Nayoko SE, Sabtu (31/3/2018) pagi.




Pasca pengumuman ini, Imam berharap adanya masukan dan tanggapan dari masyarakat berkaitan track record atau rekam jejak calon tersebut.

”Kita tunggu tanggapan dari masyarakat berkaitan rekam jejak calon, kita buka pada tanggal 31 Maret hingga 4 April 2018, identitas pengadu akan kita rahasikan,”himbau Imam. (Eko P).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.