Imam Nayoko : ASN Tak Netral Diancam Penjara 2 Tahun

Imam Nayoko SE 
Panwaslu Kecamatan Tempel (TEMPEL) –  Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dituntut bersikap netral pada Pemilihan Umum 2019. Sebab Jika melanggar sanksinya telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Penegasan tersebut disampaikan anggota Komisioner Panwaslu Kecamatan Tempel, Imam Nayoko SE dihadapan 28 anggota Wanita Tangguh Desa Merdikorejo di Padukuhan Kembang, Sabtu (24/3/2018).

“Pada Pasal 280 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 dijelaskan larangan dalam kampanye bagi ASN, TNI, Kepolisian, kepala desa, perangkat desa dan anggota badan permusyawaratan desa,”jelasnya disela kegiatan.

Rinci Imam, jika sengaja  melanggar sanksi pidananya jelas ada pada Pasal 521 yakni  dengan pidana penjara paling lama  2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

“Kami berharap sosialisasi seperti ini dapat disampaikan kepada masyarakat luas, terlebih  anggota wanita tangguh terdiri dari ibu-ibu dukuh, isteri perangkat desa dan isteri tokoh masyarakat,”harap dia. (Eko P)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.