WNI Dicabut Hak Pilih Oleh Pengadilan Tak Boleh Mencoblos
![]() |
| Logo Panwaslu Tempel |
Panwaslu Kecamatan Tempel (TEMPEL) – Pasal 198 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dijabarkan pula mengenai hak memilih sebagai warga negara.
Pada ayat (1) Warga Negara Indonesia (WNI) yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawinmempunyai hak pilih.
Ayat (2) Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar 1 (satu) kali oleh penyelenggara Pemilu dalam daftar pemilih.
Sedangkan di ayat (3) Warga Negara Indonesia yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan tidak mempunyai hak memilih. (Eko P)

Leave a Comment