WNI Dicabut Hak Pilih Oleh Pengadilan Tak Boleh Mencoblos

Logo Panwaslu Tempel

Panwaslu Kecamatan Tempel (TEMPEL) – Pasal 198 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dijabarkan  pula mengenai hak memilih sebagai  warga negara.

Pada ayat (1) Warga Negara Indonesia (WNI)  yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas)  tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawinmempunyai hak pilih.

Ayat (2) Warga Negara Indonesia  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar 1 (satu) kali oleh penyelenggara Pemilu dalam daftar pemilih.

Sedangkan di ayat (3) Warga Negara Indonesia  yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan tidak mempunyai hak memilih. (Eko P)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.