BERIKUT INI ANCAMAN PIDANA PENJARA, KAMPANYE DI TEMPAT IBADAH

Komisioner Panwaslu Tempel dan Staf
Panwaslu Kecamatan Tempel (TEMPEL) - Dijabarkan dalam Undang - undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu)  pada  Pasal 280 ayat ( 1) huruf h, maka tempat ibadah dilarang dipergunakan sebagai ajang kampanye oleh pelaksana, peserta dan tim Kampanye Pemilu

Apabila terjadi, ketentuan pidana pelanggaran ini tertuang pada Pasal 521 dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. (Eko P)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.