BERIKUT INI ANCAMAN PIDANA PENJARA, KAMPANYE DI TEMPAT IBADAH
| Komisioner Panwaslu Tempel dan Staf |
Apabila terjadi, ketentuan pidana pelanggaran ini tertuang pada Pasal 521 dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. (Eko P)
Leave a Comment