RAKOR PANWASLUDES SE-TEMPEL BAHAS LARANGAN KAMPANYE DI TEMPAT IBADAH

Panwaslu Kecamatan Tempel - Selasa (22/5/2018) digelar Rapat Koordinasi (Rakor) Panwaslu Desa se-Kecamatan Tempel dihadiri  Ketua Panwaslu Kabupaten Sleman Ibnu Darpito SH.

Dalam kesempatan tersebut Ibnu Darpito menyampaikan pentingnya koordinasi Panwaslu Desa dengan PPS dalam menjalankan tugas pengawasan coklit daftar pemilih.

Selain evaluasi kerja, rakor diisi dengan materi berkaitan  terbitnya surat Panwaslu Kabupaten Sleman  Nomor 097/PANWASLU-SLM/K/PM/5/2018  hal himbauan tidak melaksanakan kegiatan kampanye di tempat ibadah pada Pemilihan Umum 2019.







Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.