Ditemukan 113 Data Tidak Jelas Identitas Pada DPS, Utma : Mohon Perbaikan
| Ketua Panwaslu Tempel, Utma Masniyati Saniya. Foto : Istimewa. |
Panwaslu Kecamatan Tempel (TEMPEL) – Sebagai upaya mengoptimalkan pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kecamatan Tempel, seperti dijabarkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018, Panwaslu Tempel telah melakukan pencermatan terhadap daftar pemilih sementara (DPS).
Sebanyak 342 data by name hasil pencermatan atau temuan bersama Panwaslu Desa telah direkomendasikan kepada PPK Tempel untuk dilakukan perbaikan. Sebelumnya telah ditetapkan DPS oleh PPK pada 17 Juli 2018.
“Sudah kita kirimkan data hasil pencermatan melalui surat Nomor 022/PANWASLU.TPL/K/PM/7/2018 tanggal 7 Juli 2018 perihal saran perbaikan DPS kepada PPK Tempel,”jelas Ketua Panwaslu Tempel, Utma Masniyati Saniya SPd I SPd, Senin (9/7/2018) pagi.
Menurut Utma, pihaknya meminta agar PPK Tempel menindaklanjuti rekomendasi tersebut.”Dari pengawasan dan pencermatan kita temukan 165 nama ganda, 15 tanpa NIK/ KK, NIK ganda sebanyak 3, meninggal dunia masih terdaftar 35, tidak jelas identitas sebanyak 113, tidak memenuhi syarat 5 dan 6 by name pindah tempat,Kami mohon kepada PPK untuk segera menindaklanjuti hasil temuan tersebut”beber dia. (Eko P)
Leave a Comment