Berikut Ini Perlu Diketahui,,, Sebelum Terjerat Pidana Pemilu.




Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Pasal 280

Ayat (2) Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye  Pemilu dilarang mengikutsertakan:

Huruf  h. Kepala desa
            i. Perangkat Desa
            j.  Anggota Badan Permusyawaratan Desa

Ayat (3) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang
ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye pemilu.

Ancaman :

Pasal 493

Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaiman dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pasal 494

Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). (Panwaslu Tempel)



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.