Pastikan APK Tidak Melanggar Aturan, Panwaslu Tempel Gandeng Parpol Gelar Rakor



TEMPEL (Panwaslu Tempel) – Sebagai upaya menekan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada Pemilu 2019 khususnya di wilayah Kecamatan Tempel, Panwaslu Tempel menggelar rapat koordinasi (rakor) berkaitan APK dan bendera dengan Partai Politik, Rabu (21/11/2018) di Warung Makan Mbah Jl. Margorejo Tempel.

Sebanyak 9 perwakilan pengurus parpol di tingkat kecamatan  turut terlibat pada  kesempatan tersebut, hadir pula Staf Bawaslu Sleman  dan Ketua PPK Tempel M Noor Wachid.

“Sebanyak sembilan parpol dalam acara rakor ini, yakni Hanura, Perindo, Berkarya, PKS, Gerinda, Golkar, PPP, PKB dan PDIP. Sebenarnya ada 14 parpol di Tempel dan semuanya telah kita undang,”terang Imam Nayoko selaku anggota Panwaslu Tempel.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Tempel,  Utma Masniyati Sania berharap kepada Parpol peserta Pemilu mematuhi regulasi perihal pemasangan APK, salah satunya regulasi Peraturan Bupati  Nomor 27 Tahun 2018 tentang pemasangan APK sehingga tercipta Pemilu damai di Tempel.

“Dalam SK KPU Sleman Nomor 68 Tahun 2018 juga telah dijabarkan tentang penetapan lokasi pemasangan APK  serta di SK KPU Sleman Nomor 69 Tahun 2018 jelas dijabarkan penetapan jenis jumlah dan ukuran APK. Jika pemasangan APK melanggar aturan tersebut berarti itu merupakan temuan tentunya akan ditertibkan sesuai regulasi,”beber Utma.

Menurut ia, setelah melalui kajian, pihaknya telah menemukan sebanyak 4 temuan pelanggaran APK dan telah direkomendasikan ke Pol PP Sleman melalui Bawaslu Sleman. Bentuk pelanggaranya didominasi cara pemasangan yang diikatkan pada tiang listrik dan tiang traffic light berupa spanduk dan rontek.

"Untuk bendera meski bukan kategori APK, namun tetap kita data dengan melibatkan Panwaslu Desa, sedangkan temuan pelanggaran APK kita sampaikan pula kepada Parpol atau Caleg yang bersangkutan untuk ditertibkan secara mandiri sebelum eksekusi oleh Pol PP Sleman, "imbuhnya. (Eko P)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.